Viral! DC Kredivo Ancam Bunuh Nasabah dan Paksa Jual Aset Usai Menunggak Bayaran, Begini Kata Pihak Kredivo
Rabu
25-10-2023 /
08:14 WIB
--
Jika kamu sudah terlanjur data nya di sebarkan oleh Pinjol ilegal, kamu bisa melaporkannya melalui OJK langsung ke :
- Telepon di 157
- E-mail ke konsumen@ojk.go.id
- Situs OJK di kontak157.ojk.go.id
- Aplikasi Otoritas Jasa Keuangan
3. Lapor ke Aduan Konten Kominfo
Kamu bisa mengadukan pinjol yang menyebarkan data kamu ke layanan Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id. Kamu juga bisa membuat pengaduan ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Itulah tadi mengenai DC Kredivo Ancam Bunuh Nasabah Usai Menunggak Bayaran di atas. Semoga kejadian di atas tidak terjadi lagi ya.
Editor:
Dita Utami