Viral! Mahasiswa Bidikmisi UIN Raden Fatah Palembang Alami Pelecehan Seksual, Mediasi Gagal Pelaku Tak Mengakui Perbuatannya
--
ASCOMAXX.com - Baru-baru ini kasus pelecehan terjadi di UIN Raden Fatah Palembang yang dialami mahasiswa Bidikmisi bernama RS oleh seniornya yang bernisial PA. Kasus ini kemudian ditemukan untuk diadakan mediasi, namun korban tak hadir dan pelaku juga tak mau mengakui perbuatannya.
Seorang mahasiswa berusia 19 tahun dengan inisial RS diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang senior. RS saat ini sedang menjalani semester tiga di Fakultas FISIP dan tinggal di asrama UIN Raden Fatah Palembang.
RS adalah penerima beasiswa Bidikmisi KIP di kampusnya, yang mengharuskannya untuk tinggal di asrama kampus. RS, didampingi oleh pengacaranya, telah melaporkan pelaku yang dikenal sebagai Pa (20) ke Polda Sumsel.
Peristiwa ini pertama kali terjadi pada awal Februari 2023 ketika RS tidur di kamarnya. Pada saat itu, RS merasa panas dan memutuskan untuk tidur di depan kamar pelaku karena kipas anginnya lebih besar. Pada sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku membangunkan RS.
Baca juga: Pihak Kredivo Masih Selidiki Kasus DC yang Ancam Bunuh Nasabahnya : Kami Akan Bertanggung Jawab
Baca juga: Jadwal One Piece Exhibition Jakarta Rilis! Simak Tanggal, Tiket dan Lokasi Lengkap Disini
Baca juga: Resmi! One Piece Exhibition Jakarta Siap Dibuka, Simak Harga Tiket dan Jangan Ketinggalan
Kejadian tersebut, tidak hanya terjadi sekali, hingga Juni 2023, RS mengklaim telah mengalami pelecehan serupa sekitar lima kali. Pelaku melakukan pelecehan setiap kali bangun tidur RS. Karena peristiwa ini, RS mulai menjauhi pelaku yang dicurigai.
Mediasi Keduanya Gagal
RS, yang merupakan korban pelecehan oleh PA, telah bertemu dalam sebuah pertemuan mediasi, tetapi pelaku menolak mengakui perbuatannya. Drs. H. Jumari Iswadi, M.M, Kepala Biro AAKK di UIN Raden Fatah Palembang, telah mencoba melakukan mediasi, tetapi pelaku enggan untuk hadir.
"Hari ini kita berupaya mempertemukan kedua belah pihak sesuai dengan surat dari pengacaranya yang menginginkan adanya mediasi," kata Jumari.