Begini Tampang 4 Pelaku Penculikan IRT Di Riau Oleh Debt Collector, Ternyata Salah Satunya Oknum PNS!
--
Berawal saat PH alias Ida, MP alias Uda, RK alias Robi, NN alias Ainun, ID alias Irma dan DH alias Deny datang ke rumah korban mengunakan mobil Inova Warna Putih dan dua motor N-Max.
Setibanya di rumah korban, para pelaku langsung mencari Sumilan namun tidak menemukan yang dicari dan hanya ada Maya Sari istrinya. Kemudian PH alias Ida, dan rombongan pergi ke toko buah satria dan NN alias Ainun, memesan paket secara kepada istri pelapor dan diminta diantarkan ke Toko Buah Satria.
Sambil menunggu korban di toko buah tersebut, PH alias Ida, NN alias Ainun, ID alias Irma dan HT Ritonga alias Hendra bersembunyi di dalam rumah penjual buah Satria, beralasan buang air kecil. Sementara itu, pelaku MP alias Uda standby di dalam, RK alias Robi, bersembunyi di balik gerobak penjual gorengan. Pelaku lainnya inisial DH alias Deny bersembunyi di pinggir jalan.
Untuk barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. Andrian menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.