Mentahan Video Adik Kakak Full Asli Twitter, Langsung Tonton dan Download Mediafire!
--
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bagi pelanggar akan mendapatkan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Pasal 45 UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Akan tetapi sampai saat ini masih belum ada klarifikasi secara resmi dari mihye sendiri. Jadi jangan sampai salah memberikan asumsi ya.
Baca juga: Rekaman Video Mobil Tua Pakai AC Rumah Viral, Pemilik Ungkap Akibat Cuaca Panas
Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua tentang Video adik kakak ngecas. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat.