Cek Syarat dan Ketentuan Loker Kemendesa 2023, Lulusan S1 Bisa Langsung Daftar!
--
ASCOMAXX.com - Pada pembahasan kali ini kami akan membagikan informasi terkait dengan loker Kemendesa 2023 yang saat ini telah dibuka. Jika kalian ingin mendaftar, tentu penting untuk perhatikan syarat dan ketentuannya. Langsung saja, simak lengkapnya dibawah ini.
Proses pencarian pekerjaan seringkali tidak sesederhana yang mungkin kita bayangkan. Walaupun informasi tentang lowongan kerja tersebar di mana-mana, namun mengetahui kriteria yang dibutuhkan oleh perusahaan merupakan hal yang tak kalah penting.
Tidak hanya menemukan pekerjaan yang sesuai dengan minat dan keahlian kita, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh pemberi kerja dapat menjadi tantangan tersendiri dalam perjalanan mencari pekerjaan.
Oleh karena itu, dalam mencari pekerjaan, penting untuk melengkapi diri dengan pengetahuan tentang kriteria yang dibutuhkan oleh perusahaan dan mempersiapkan diri dengan baik agar dapat bersaing dalam dunia kerja yang kompetitif.
Baca juga: Lowongan Kerja Finance Officer PT PAMA Minimal D3, Batas Akhir 27 Oktober 2023 Buruan Kirim!
Loker Kemendesa 2023
Pada bulan Oktober 2023, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengumumkan sejumlah peluang pekerjaan bagi individu yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana (S1).
Kemendesa PDTT membuka lowongan kerja untuk posisi Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) dalam rangka Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD).
Dalam informasi resmi yang disediakan, total kebutuhan personel untuk lowongan pekerjaan di Kemendesa pada tahun 2023 mencapai 275 individu.
Program ini akan diterapkan di sembilan provinsi di wilayah timur Indonesia, meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Syarat dan Ketentuan Loker Kemendesa 2023
Persyaratan lainnya:
1. Pengalaman di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terbukti dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
2. Tidak memiliki status sebagai pekerja, karyawan, pengurus, atau anggota partai politik.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari pegawai swasta maupun pegawai negeri.
4. Penutur asli bahasa lokal atau mampu berbicara dalam bahasa lokal.
5. Kemampuan mengoperasikan komputer dan penguasaan MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint) yang didukung oleh sertifikat atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang.
6. Kemampuan untuk bekerja sama, menyelesaikan konflik, dan memiliki keterampilan negosiasi.
7. Usia maksimal 50 tahun.
8. Bersedia untuk melakukan perjalanan ke daerah terpencil.
9. Khusus untuk Fasilitator Kecamatan (Distrik), harus bersedia tinggal di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau.