Friday 15th of November 2024
×

Pemekaran Kabupaten Rokan Darussalam Ditolak Tokoh Setempat: Jangan Mengambil Wilayah Tapung

Pemekaran Kabupaten Rokan Darussalam Ditolak Tokoh Setempat: Jangan Mengambil Wilayah Tapung

--

Pemekaran Kabupaten Rokan Darussalam Ditolak Tokoh Tapung

Bahas soal pemekaran wilayah, Kamis (26/10/2023) salah seorang tokoh Tapung, Suhaili Husen bergelar Datuk Bandaro Mudo mengatakan, Tapung bukanlah bagian dari Rodas. Ia menyebut dari bahasa, adat dan budayanya sebagaimana yang tercantum didalam buku Babul Kowa'id yang diterbitkan Sultan siak pada tahun 1890.

"Silahkan mekar, tapi jangan mengambil wilayah Tapung untuk melengkapi syarat untuk mekar, karena secara historis Tapung bukan bagian dari Rodas, hal ini bisa terlihat dari segi bahasa maupun tatanan adat dan budaya Tapung dengan rodas yang jauh berbeda." ujar Suhaili Husen saat ditemui di Wareh Kopi Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.


Baca juga: Kisah Cintanya Kandas! Phoebe Gates dan Robert Ross Putuskan Hubungan Asmara Hingga Jadi Topik Panas

Baca juga: Woon Ungkapkan Cinta! Lanjut Baca Komik Dawn of The Dragon Chapter 45 Bahasa Indonesia yang Buat Taehyuk Kaget

Baca juga: UPDATE! Link Baca Manhwa Dawn of The Dragon Chapter 44 Bahasa Indonesia, Woon Begitu Yakin dengan Perasaannya!

Wilayah Kabupaten Rokan Darussalam

Pemekaran yang memasukkan dua Kecamatan di Tapung ini pun berdampak dengan wacana atau keinginan masyarakat Tapung yang juga ingin mekar dan berpisah dari Kabupaten Kampar, sebab dua kecamatan yang berada di wilayah Tapung itu rencananya akan dimasukkan kedalam wilayah Pemekaran Kabupaten Rodas. Dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Tandun dan Kecamatan Kabun.

Pendiri sekaligus Penggagas Panitia Pembentukan Persiapan Kabupaten Tapung (P3KT), H. Nasrun Effendi juga menjelaskan Kedua daerah itu menurut Nasrun Effendi masuk dalam wilayah Tapung yang terikat secara historis dan merupakan bagian dari Provinsi ke-9 dan ke-10 Kerajaan Siak (Tapung Kiri dan Tapung Kanan).

"Sebagai informasi, tutur Nasrun Effendi, penetapan UU tentang Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu dari Kabupaten Kampar dahulunya terjadi kekeliruan yang kemudian disengketakan oleh Kampar dan Rokan Hulu, maka penetapan oleh Mahkamah menjadi tidak diteliti secara komprehensif." tuturnya.

Oleh karena itu dia meminta kepada Tim pengkaji rencana pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam agar mengeluarkan wilayah Kecamatan Kabun dan Kecamatan Tandun dari rencana wilayah Kabupaten Rokan Darussalam.

Selanjutnya H. Nasrun Effendi juga meminta Lembaga Adat Kenegerian Melayu Tapung (LAKTA), Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) dan P3KT untuk membuat surat koreksi tentang Kecamatan Kabun dan Kecamatan Tandun yang diklaim masuk wilayah pemekaran Kabupaten Rokan Darussalam tersebut.(Raf)

Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini. Bagaimana menurutmu? Pastikan kamu mengikuti Aascomaxx.com untuk terus mendapatkan informasi terupdate! 

Sumber:

UPDATE TERBARU