Kelurahan Melayu Rencana Bakal Lakukan Pemekaran di Sejumlah RT Karena Penduduk Padat, Pemerintah Masih Mempertimbangkan!
--
ASCOMAXX.com – Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara merencanakan pemekaran dua rukun tetangga (RT). Yakni RT 29 dan 35. Rencana itu memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Lurah Melayu, Aditya Rahkman mengungkapkan mayoritas warga RT 29 dan 35 setuju pemekaran. Namun, masih ada sebagian warga yang tidak mengkehendaki pemekaran.
Ia mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan rencana pemekaran beberapa RT tersebut kepada pemerintah Kecamatan Tenggarong dan dinas terkait. “Kami masih mengusulkan dan di RT 35 sudah dirapatkan,” tambahnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bank BRI Terbaru Tahun 2023, Freshgraduate Silahkan Mendaftar!
Pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia adalah pembentukan dan/atau penggabungan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya.
Landasan hukum terbaru untuk pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Langkah ini tidak hanya semata-mata pemekaran belaka, Kelurahan Melayu juga harus memutar otak untuk mencari solusi pengembangan RT baru yang dibentuk nantinya, agar pengajuan bantuan RT Rp50 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dapat diakomodir.