25 Tahun Perjuangan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Akhirnya Sampai di Senayan, Begini Putusannya!
--
Sebelumnya, keluarnya Undang-Undang 32 tahun 2004 telah memberi kesempatan bagi daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri atau yang lebih dikenal dengan otonomi daerah.
Dengan adanya undang-undang tersebut memberikan peluang bagi daerah yang telah mampu dari segala aspek baik potensi daerah, sumber daya manusia, luas wilayah, administrasi dan lainnya dapat memekarkan daerahnya menjadi lebih dari satu daerah sebagaimana yang diatur pada pasal 4 ayat 4 UU 32 Tahun 2004.
Baca juga: Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu, Ini Dampat Positif Serta Tantangannya!
Baca juga: Usalan Pemekaran Kabupaten Agam Tuo Sumbar, Bakal Jadi Daerah Padat Penduduk
25 Tahun Perjuangan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya
Sekretaris Panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, pihaknya tinggal menunggu kelengkapan administratif berupa putusan musyawarah desa, persetujuan Pambakal dan Ketua BPD se wilayah Gambut Raya sebagaimana amanah Pasal 37 UU No. 23 tahun 2014, ujarnya.
“Alhamdulillah di Senayan, nama Gambut Raya sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan daerah otonomi baru. Insya Allah disaat moratorium dibuka, Gambut Raya bakal menjadi kabupaten persiapan. Artinya Gambut Raya memiliki kabupaten sendiri,” ucap Aspihani Ideris yang merupakan salah satu Deklarator/ Penggagas Pembentukan Daerah Otonom Baru.
Menurut Aspihani, kalau semua dokumen musyawarah desa sudah terkumpul, pihaknya segera mungkin menyampaikan ke DPRD dan Bupati Banjar guna mendapatkan persetujuan mereka.
“Berkas musyawarah desa sudah masuk sekitar 70% an dari jumlah 87 desa dari 6 kecamatan yang akan melebur menjadi Kabupaten Gambut Raya,” terang Aspihani.
Semoga informasi mengenai berita terkini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini bisa membantu kamu, ya! Terimakasih sudah membaca! Kami harap informasi ini bisa bermanfaat utnukmu!