Pemekaran Daerah Otonom Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Kalsel Sat Set Ingin Pisah Dengan Kotabaru
--
ASCOMAXX.com - Rencana Pemekaran daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Kalsel dari Kotabaru makin maju. Cek apakah daerah kamu termasuk!
Sebelumnya, keluarnya Undang-Undang 32 tahun 2004 telah memberi kesempatan bagi daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri atau yang lebih dikenal dengan otonomi daerah.
Dengan adanya undang-undang tersebut memberikan peluang bagi daerah yang telah mampu dari segala aspek baik potensi daerah, sumber daya manusia, luas wilayah, administrasi dan lainnya dapat memekarkan daerahnya menjadi lebih dari satu daerah sebagaimana yang diatur pada pasal 4 ayat 4 UU 32 Tahun 2004.
Baca juga: Lirik Lamin Talungsur, Lagu Daerah Kalimantan Timur Ciptaan H. Abdurrahman Siddiq
Tuntutan pemekaran ini terjadi seperti Kabupaten Banjar ingin mekar dengan membentuk daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya muncul sejak tahun 1998 dan Kemunculan pemekaran di Kabupaten Kotabaru dengan membentuk daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima sejak tahun 2015.
Gambut Raya memiliki luas wilayah sekitar 50.180 km² atau sekitar 50.180 hektare yang terdiri 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur serta memiliki 87 desa dan 5 kelurahan dengan jumlah penduduk sudah lebih dari 300 ribu jiwa.
Lalu Tanah Kambatang Lima memiliki luas 12 kecamatan, yaitu Kecamatan Kelumpang Barat, Kecamatan Kelumpang Tengah. Kemudian, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kecamatan Kelumpang Utara, Kecamatan Kelumpang Timur yang diliputi 109 desa dengan hasil perhitungan luas wilayah mencapai 7.013,75 hektare.