Thursday 26th of December 2024
×

Pemekaran Daerah Otonom Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Kalsel Sat Set Ingin Pisah Dengan Kotabaru

Pemekaran Daerah Otonom Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Kalsel Sat Set Ingin Pisah Dengan Kotabaru

--

Pemekaran Daerah Otonom Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Kalsel

Sekretaris Panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, pihaknya tinggal menunggu kelengkapan administratif berupa putusan musyawarah desa, persetujuan Pambakal dan Ketua BPD se wilayah Gambut Raya sebagaimana amanah Pasal 37 UU No. 23 tahun 2014.

“Alhamdulillah di Senayan, nama Gambut Raya sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan daerah otonomi baru. Insya Allah disaat moratorium dibuka, Gambut Raya bakal menjadi kabupaten persiapan. Artinya Gambut Raya memiliki kabupaten sendiri,” ucap Aspihani Ideris yang merupakan salah satu Deklarator/ Penggagas Pembentukan Daerah Otonom Baru.


Menurut Aspihani, kalau semua dokumen musyawarah desa sudah terkumpul, pihaknya segera mungkin menyampaikan ke DPRD dan Bupati Banjar guna mendapatkan persetujuan mereka.

“Berkas musyawarah desa sudah masuk sekitar 70% an dari jumlah 87 desa dari 6 kecamatan yang akan melebur menjadi Kabupaten Gambut Raya,” terang Aspihani.

Perjuangan Tanah Kambatang Lima seluruh persyaratan administratif untuk kebutuhan pembentukan daerah otonom baru sudah dinyatakan lengkap sehingga diyakini akan memudahkan proses pengajuan Pembentukan Daerah Otonom Baru nanti.

Baca juga: Arti Kata Phei, Sebuah Istilah Viral di TikTok yang Kerap Digunakan Oleh Keturunan China di Kalimantan

Baca juga: Jadwal Tayang Film Petualangan Sherina 2 (2023) Sherina dan Sadam Bongkar Kasus Penculikan Orang Utan di Bumi Kalimantan

Baca juga: Alamat Tempat Persewaan (Rental) Mobil di Martapura Kalimantan Selatan yang Terbaik Bisa Sewa Bulanan

“Kalau DPRD dan Bupati menyetujuinya, dokumen tersebut akan kami lanjutkan ke pemerintah provinsi Kalsel untuk mendapatkan rekomendasinya. Sehingga dirasa sudah lengkap baru berkas dalam bentuk proposal akan kita sampaikan ke Depdagri, Komite I DPD RI dan DPR RI Komisi II”, Tukas Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin ini.

Suripno Sumas yang di ketahui salah satu aktor pencetus Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini pun berharap tim Kabupaten Tanah Kambatang Lima segera merampungkan permohonan agar dapat diusulkan ke pusat.

“Semoga semua persyaratan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya dan Kabupaten Tanah Kambatang Lima secepatnya terlengkapi, sehingga akhir tahun 2023 ini berkasnya sudah dapat masuk ke pusat dan kalau maratorium dibuka, kedua pemekaran kabupaten ini sudah dapat di usulkan menjadi daerah otonom baru,” harapnya. (shalokalindoneska.com/na)

Rencana ini berlangsung mulus dengan kesiapan yang sudah jauh-jauh hari dilakukan. Demikianlah update kali ini yang memberikan informasi terbaru yang terkait dengan daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Kalsel. Semoga membantu! 

Sumber:

UPDATE TERBARU