Siapa Pemilik Sekaligus Pendiri Akulaku yang Paylaternya Di Stop OJK? Begini Profil dan Biodata Lengkapnya!
--
Merujuk pengakuan William Li sang founder, yang dilansir dari CNBC Indonesia, ide dari mengembangkan Akulaku datang dari keinginan membuat layanan finansial di negara berkembang di luar China. Sebelumnya, William Li adalah seorang manajer investasi dari sebuah perusahaan asuransi Ping An Insurance Company.
Dari pengalaman dan latar belakangnya di bidang hukum, William Li menggandeng rekannya Gordon Hu yang berlatar belakang Software Engineer yang pernah bekerja di berbagai perusahaan besar, seperti Oracle, Tencent, HuaTai Securities, dan CITIC Securities untuk membangun fintech ini.
Mereka berdua berhasil mengembangkan sebuah layanan pengiriman uang (remitansi) lintas negara di Hong Kong pada awal 2015.
Berawal di akhir tahun 2014, William Li mendapat suntikan dana awal sebesar US$1 juta atau sekitar Rp12,4 miliar dari IDG Capital untuk bisnis tersebut. Berkat suntikan dana yang cukup besar tersebut, ia dapat membayar biaya operasional dan melakukan perekrutan karyawan.
Profil William Li, CEO dan pendiri Akulaku, mencerminkan perjalanan inspiratif dari seorang individu dengan latar belakang hukum dan keuangan yang sukses membangun perusahaan finansial yang inovatif dan memberikan layanan keuangan kepada masyarakat luas.
Pembatasan fitur BNPL di Akulaku oleh OJK adalah salah satu tantangan dalam perjalanan perusahaan ini, namun kesuksesan masa lalu William Li dan timnya menunjukkan potensi untuk mengatasi berbagai hambatan di masa depan.