Siapa Pemilik Sekaligus Pendiri Akulaku yang Paylaternya Di Stop OJK? Begini Profil dan Biodata Lengkapnya!
--
ASCOMAXX.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kabarkan telah membatasi layanan buy now pay later (BNPL) pada aplikasi PT Akulaku Finance Indonesia. Layanan tersebut sedang dibatasi karena Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.
Melansir dari situs resminya, Akulaku adalah sebuah perusahaan fintech yang berbasis di Indonesia dan telah beroperasi sejak 2014.
Dimotori dua warga negara China, William Li dan Gordon Hu, Akulakusempat berfokus pada bisnis remitansi yaitu transfer uang yang dilakukan pekerja asing ke penerima di negara asalnya dengan merek dagang “Silvrr”, tetapi kemudian beralih ke bisnis pinjaman konsumen dengan merek dagang Akulaku pada 2016.
Baca juga: Rencana Pemekaran Kabupaten Limapuluh Kota Gara-Gara Beberapa Kecamatan Merasa Dianaktirikan Pemlok
Baru 3 tahun sejak 2016 silam menjejakkan kaki di Tanah Air, Akulaku sudah menjadi salah satu fintech layanan pinjaman online dengan jumlah peminjam sebanyak 2 juta orang. Fintech ini melayani sekitar 2 juta transaksi per bulan dengan nilai transaksi rata-rata berkisar Rp50.000-500.000, seperti yang dilansir dari Tech in Asia Indonesia.
Keberhasilan sang CEO, William Li membuatnya ingin melebarkan sayap bisnis ke beberapa negara tetangga di Asia Pasific, seperti Filipina dan Vietnam.