Identitas Pemeran Video Adik Kakak 16 Menit Viral Twitter, Link Mentahan Jadi Buruan Netizen!
--
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bagi pelanggar akan mendapatkan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Pasal 45 UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Identitas Pemeran Video Adik Kakak 6 Menit Full No Sensor
Akan tetapi sampai saat ini masih belum ada klarifikasi secara resmi dari dari pemeran video adik kakak itu sendiri. Jadi jangan sampai salah memberikan asumsi ya.
Baca juga: Viral! 14 Calon Pengantin di Palembang Tertipu, Pemilik WO Bawa Kabur Uang Total Rp 1,3 Miliar
Baca juga: Selebgram Ega Gemoy Meninggal Dunia, Video AI Ungkap Kronologi Kecelakaan Viral di Media Sosial!
Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua tentang Video adik kakak ngecas. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat.