Thursday 19th of December 2024
×

Kumpulan Mentahan Latihan PSHT Siang, Untuk Foto dan Video Percontohan Para Siswa Baru

Kumpulan Mentahan Latihan PSHT Siang, Untuk Foto dan Video Percontohan Para Siswa Baru

--

Persaudaraan Setia Hati Terate (Setia Hati Terate atau SH Terate) merupakan sebuah organisasi olahraga yang diinisiasi oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo pada tahun 1922 silam. Organisasi tersebut kemudian disepakati namanya menjadi Persaudaraan Setia Hati Terate pada kongres pertamanya di Madiun pada tahun 1948.

Baca juga: Not Angka Pianika Nemen - NDX AKA, Lagu Dangdut Koplo Populer yang Cocok Untuk Berjoget


Baca juga: Kumpulan Contoh Surat Serah Terima Pekerjaan Karena Resign di Sebuah Perusahaan, Mudah Buatnya!

Baca juga: Lowongan Kerja Perusahaan Tambang PT Merdeka Tsingshan Indonesia di Morowali, Untuk Lulusan D3, S1, Hingga S2

Untuk menambah informasi, PSHT adalah sebuah organisasi pencak silat yang tergabung dan salah satu yang turut mendirikan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada tanggal 18 Mei 1948 silam.

Berikut adalah link download beberapa contoh foto mentahan latihan PSHT siang yang kami dapatkan dari berbagai sumber:

KLIK DOWNLOAD DI SINI!

Tips Download Gambar dari Internet Agar Tak Langgar Hak Cipta

Foto mentahan di atas bukan foto yang kamu ambil sendiri. Sehingga perlu diperhatikan apakah foto yang kamu ambil memiliki hak cipta atau tidak. Oleh sebab itu, berikut adalah tips mengunduh gambar dari internet agar tidak melanggar hak cipta:

  1. Cari tahu siapa pencipta atau pemegang hak cipta serta pihak yang melakukan pengumuman atas ciptaan yang kamu akan digunakan. Dalam beberapa laman di mana ciptaan itu diunggah biasanya mencantumkan informasi identitas pemilik laman yang bersangkutan.
  2. Setelah itu, kamu dapat memohon izin untuk menggunakan ciptaan kepada pencipta/pemegang hak cipta/pihak yang melakukan pengumuman (pemilik laman) tersebut.
  3. Jika kamu tidak berhasil menemukan siapa pencipta/pemegang hak cipta/pihak yang melakukan pengumuman, kamu bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini Direktorat Hak Cipta dan memohon izin menggunakannya.
  4. Periksa ketentuan (terms and conditions) pada laman ciptaan. Kadang, ada ketentuan yang membolehkan penggunaan ciptaan namun dengan tetap mengikuti persyaratan tertentu seperti misalnya mencantumkan link, hanya untuk penggunaan pribadi nonkomersial.
  5. Cantumkan sumber yang lengkap dari mana ciptaan diambil, sebagai bentuk iktikad baik kamu sebagai pengguna terlebih untuk keperluan-keperluan dalam Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta.
  6. Jika ciptaan tersebut telah telah habis masa perlindungan hak ciptanya, maka ciptaan sudah menjadi domain publik, yang berarti ciptaan menjadi milik bersama, sehingga bisa digunakan tanpa memerlukan izin pencipta atau pemegang hak ciptanya, misalnya sebagai inspirasi untuk membuat karya dari turunan ciptaan tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU