Usulan Pemekaran Wilayah Kota Waringin Diterima Kemendagri, Pemerintah Pusat: Semoga Bisa Lolos dan Diterima
--
ASCOMAXX.com - Kota Waringin telah melakukan pengusulan pada pemekaran wilayah Kalimantan Tengah, setelah beredar dimana Kota Waringin tak lolos dalam dalam PP 78, kini usulan tersebut telah diterima oleh Kemendagri, berikut informasi lengkapnya.
Pemekaran wilayah adalah proses administratif di mana suatu daerah atau wilayah yang lebih besar dibagi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil. Tujuan dari pemekaran wilayah biasanya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi dalam mengelola daerah tersebut.
Pemekaran wilayah dapat melibatkan pembentukan kelurahan atau desa baru, kecamatan baru, atau bahkan pembentukan kabupaten atau provinsi baru.
Baca juga: Ada Lagi! Video Mesum Adik Kakak 17 Menit Tersebar di X dan Tele, Isinya Bikin Geleng Kepala
Proses ini sering kali didorong oleh kebutuhan untuk mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat setempat, meningkatkan aksesibilitas layanan publik, atau mengoptimalkan pengelolaan sumber daya.
Pemekaran wilayah biasanya melibatkan proses perundang-undangan dan persetujuan dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang terkena dampak.
Pemekaran Wilayah Kota Waringin
Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Ini terutama karena wacana pemekaran wilayah di Kotawaringin Raya kembali mencuat setelah Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma'ruf Amin melakukan kunjungannya ke Kalimantan Tengah.
Ketua Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Raya, Rahmat Nasution Hamka, menyatakan bahwa persyaratan untuk mengajukan pembentukan DOB Kotawaringin Raya telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Selain diterima oleh Kemendagri RI, mereka juga telah mengajukan usulan mengenai pembentukan DOB Kotawaringin Raya kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).