DPR Sahkan 3 Undang-Undang Pemekaran Provinsi Papua, Pemda Rencanakan Pemekaran Baru di Papua Barat
--
ASCOMAXX.com - Kamis (30/6/22), DPR telah mengesahkan 3 (tiga) Undang-undang terkait pemekaran Provinsi Papua, yaitu pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Adapun pembentukan 3 (tiga) Provinsi baru tersebut dengan mempertimbangkan bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.
Ketiga Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, atas nama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Jumat (11/11/22). Dengan demikian, sejak saat itu resmi Indonesia telah memiliki 37 Provinsi.
Baca juga: Video Viral Oknum Taruna Mengaku Punya 4 Pacar Sekaligus, Bikin Syok Sang Pembina
Baca juga: Sate Klopo Madura Viral TikTok dan Instagram, Kuliner Legit yang Selalu Habis 2000 Tusuk Per Hari
Baca juga: Rekomendasi Kuliner Sate Klopo Viral dan Populer di Surabaya, Nyesel Banget Kalau Tak Mampir!
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, maka wilayah Provinsi Papua Selatan meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Adapun ibukota Provinsi Papua Selatan adalah Kabupaten Merauke.
Baru-baru ini, Provinsi Papua Barat di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dengan rencana pemekaran wilayah atau pemekaran daerah.
Yang mana putusan ini telah menciptakan peluang baru dan tantangan yang perlu dihadapi. Kali ini kita akan mengulas secara mendalam rencana pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat.