Friday 15th of November 2024
×

DPR Sahkan 3 Undang-Undang Pemekaran Provinsi Papua, Pemda Rencanakan Pemekaran Baru di Papua Barat

DPR Sahkan 3 Undang-Undang Pemekaran Provinsi Papua, Pemda Rencanakan Pemekaran Baru di Papua Barat

--

Provinsi Papua Barat

Provinsi Papua Barat beribukota di Manokwari. Secara administratif, Provinsi Papua Barat terdiri dari 12 (empat belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, yaitu Kabupaten Fak-fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kota Sorong. Terdiri dari 162 Kecamatan, 74 Kelurahan, dan 1321 Kampung.

Baca juga: Chord Gitar Haunting - Shanna Shannon feat Stevan Pasaribu, Lagu Galau Viral Ciptaan Melly Goeslaw


Baca juga: Lirik Lagu Haunting - Shanna Shannon feat Stevan Pasaribu, Miliki Makna Mendalam Tentang Hubungan yang Kandas

Baca juga: Inilah 6 Kecamatan di Tapanuli Selatan yang Diusulkan Lakukan Pemekaran Daerah Otonomi Baru, Tempatmu Termasuk?

Peluang dan Tantangan

Walaupun pemekaran wilayah membawa banyak peluang, ada juga tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah menjaga keseimbangan ekologi dan melindungi keanekaragaman hayati Papua Barat. 

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik merata di seluruh wilayah baru ini.

Jadi, pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat membawa peluang besar bagi pengembangan ekonomi, pariwisata, dan kehidupan sosial masyarakat setempat. 

Daftar Wilayah Kota Baru Hasil Pemekaran Provinsi Papua Barat

1. Babo Raya

2. Kokas

3. Kuri Wamesa

4. Moskona

5. Pegunungan Meyah

6. Sebyar

7. Kota Manokwari

Semoga informasi mengenai berita terkini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini bisa membantu kamu, ya! Terimakasih sudah membaca! Kami harap informasi ini bisa bermanfaat utnukmu! 

Sumber:

UPDATE TERBARU