Ketok Palu! Susul Inflasi, UMP Bangka Belitung Naik 7,15% Begini Fakta Gaji Para Pekerja di Lapangan
--
Susul Inflasi, UMP Bangka Belitung Naik 7,15%
Kenaikan UMP Bangka Belitung yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/653/DISNAKER/2022 sudah seharusnya mampu menjadi pedoman dasar pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerjanya. Apabila terjadi pemberian upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka hal ini dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Sayangnya persoalan tentang realisasi penerapan UMP kepada pekerja di Bangka Belitung sampai saat ini masih terhitung sedikit pekerja beruntung yang memperoleh upah dengan standar UMP, mayoritas diantaranya bekerja dengan upah dibawah standar UMP.
Belum lagi dengan beban biaya hidup berkat harga bahan pokok dan bbm naik mempersulit masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran.
Pemberian upah di bawah UMP dengan alasan pembenaran mengacu pada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Bangka Belitung sebesar Rp2.601.802 per bulan yang saat ini memegang predikat sebagai UMK terendah di Pulau Sumatera tidak dapat dibenarkan.
Mengingat berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 penetapan UMK hanya dilakukan apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
Dengan demikian UMK di Bangka Belitung tidaklah berlaku dengan kondisinya yang saat ini memiliki nilai yang lebih rendah dari UMP, hal ini memberi arti bahwa standar upah pekerja tetap berdasarkan pada UMP yang sudah ditetapkan.
Tertuang di dalam Pasal 88 E ayat (2) UU No.11 Tahun 2020 Jo. Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan, bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh rendah dari jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Nah, demikianlah informasi mengenai UMP Bangka Belitung Naik 7,15% yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan sukses selalu!