Permen Susu Bergambar Kelinci Alias White Rabbit Halal Atau Haram? Begini Kata BPOM Indonesia!
--
Meski BPOM mengaku telah melakukan penarikan, pada kenyataannya hingga kini produk permen susu White Rabbit masih banyak beredar di pasaran. Di platform pasar online, permen susu tersebut masih ditawarkan secara terbuka, dan dijual dalam berbagai kemasasan, baik kemasan kecil maupun besar.
Di Indonesia sendiri banyak warganet yang membicarakan makanan viral ini. Seperti yang dikatakan akun Twitter @summerofsleep, "Pantesan enak, haram ternyata," tulisnya.
Baca juga: Xxiii Xxiv Lights Bokeh Bokeh Full Jpg Video Museum, Isi Kontennya Bikin Heboh Warganet!
Baca juga: Heboh Wacana Pemekaran Kabupaten Deli Serdang, Hasilkan Dua Daerah Otonomi Baru?
Ada juga yang sedih ketika mengetahui camilan ini merupakan makanan non halal, "Kenapa sihh di tempelin, kan aku jd tau kalo itu ga halal, padahal kalo gatau kan gapapa :(((", tulis @alodiavestra.
Permen Susu Bergambar Kelinci Alias White Rabbit Halal Atau Haram
Namun, untuk di Indonesia sendiri belum ada pernyataan resmi baik dari LPPOM maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Itu karena sebelumnya permen White Rabbit belum pernah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI.
"Kami tidak bisa menyampaikan apakah halal atau tidak, karena produk tersebut memang belum mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI," ujar Ir. Hj. Muti Arintawati, M.Si, selaku Wakil Direktur II LPPOM MUI.