Kasus PNS Karo 8 Bulan Belum Terima Gaji, Ternyata Syarifin Bangun Pernah Terjerat Kasus ITE Bebas Bersyarat
--
ASCOMAXX.com – Sebuah video viral menunjukkan bahwa gaji PNS ditahan 8 bulan di lingkungan Pemkab Karo. Diketahui bahwa sosok PNS Pemkab Karo itu adalah Syarifin Bangun. Ketika ditemui di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertahanan (Perkim) Pemkab Karo, Syarifin Bangun mengatakan dirinya merasa dizalimi.
Ia mengaku udah pernah mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Karo. Syarif pun telah mengadukan nasibnya ini kepada Bupati Karo Cory br Sebayang dan Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba.
Gajinya tidak dibayarkan oleh Pemkab Karo terhitung mulai Agustus 2022 lalu. Ia kemudian mengunggah video keluhannya tersebut ke media sosial miliknya.
Baca juga: Kronologi Mertua Bunuh Menantu yang Sedang Hamil 7 di Pasuruan, Sempat Kabur ke Rumah Tetangga
Baca juga: Viral Pria Asal Cianjur Buka Jasa Charger HP di Puncak Gunung Gede, Pasang Tarif Cuma Segini!
"Setelah viral saya ditelponi, mereka menyatakan enggak ada hak Bupati Karo, Sekda Karo untuk menyetop 100 persen gaji saya. Kalau tunjangan masih wajar, ini gaji pokok saya semua distop 100 persen," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Syarifin Bangun sempat menjalani masa tahanan karena kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ia bebas pada 21 Maret 2023 lalu.
"Saya bebas itu tanggal 21 dan langsung masuk kerja di tanggal 22. Saya juga punya surat yang menyatakan bahwa saya masih PNS dari Bupati Karo pada Juni 2022 dan belum pernah dipecat," ucapnya.