Saturday 23rd of November 2024
×

Viral Gaji PNS Ditahan 8 Bulan Belum Terima Hak Sejak Agustus 2022, Syarifin Bangun Curhat di Media Sosial

Viral Gaji PNS Ditahan 8 Bulan Belum Terima Hak Sejak Agustus 2022, Syarifin Bangun Curhat di Media Sosial

--

Pernah Terjerat Kasus ITE

Sebelumnya diketahui bahwa Syarifin Bangun sempat menjalani masa tahanan karena kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ia bebas pada 21 Maret 2023 lalu.


"Saya bebas itu tanggal 21 dan langsung masuk kerja di tanggal 22. Saya juga punya surat yang menyatakan bahwa saya masih PNS dari Bupati Karo pada Juni 2022 dan belum pernah dipecat," ucapnya.

Untuk mengatasi hal ini, Syarifin Bangun sudah berupaya mendapatkan haknya dengan menemui Bupati Karo Cory br Sebayang, Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba, BKD Pemkab Karo, hingga BKN Region Sumut.

Baca juga: Viral! Wanita Curhat Diceraikan Suami Karena Tak Hamil, Kini Mengandung Setelah Nikah Lagi

Baca juga: Dipepet Bos Besar, Gini Jawaban Luca Marini Soal Tawaran Gantikan Marc Marquez di Honda

Baca juga: Viral Luca Marini Adik Valentino Rossi Bakal Pindah ke Honda Gantikan Marquez?

"Saya jumpai bapak Sekda karena disuruh ibu Bupati. Tapi saat saya jumpai malah bapak Sekda marah-marah," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pemkab Karo Kamperas Terkelin Purba mengungkapkan memang Syarifin sempat menemui dirinya beberapa waktu lalu perihal gajinya yang belum dibayarkan.

"Ya memang ada dia (Syarifin) ketemu sama saya, dia tanya saya, ya saya jawab saja pedomani apa yang ada," kata Kamperas.

Kamperas menegaskan memberikan penjelasan perihal ketentuan yang ada. Kamperas menyarankan agar Syarifin menempuh proses hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN, jika memang keberatan atas gaji yang tidak dibayarkan.

"Saya cuma jelaskan saja, kalau memang tidak terima silakan ke PTUN," katanya.

Sampai saat ini Pemkab Karo belum mengaktifkan kembali Syarifin Bangun karena masih berstatus bebas bersyarat. "Kita enggak terima bebas bersyarat, kita terima bebas murni. Jadi silakan ajukan ke PTUN," katanya.

Sementara itu Syarifin mengatakan, meskipun bebas bersyarat dirinya sudah diaktifkan kembali oleh Kepala Dinas tempat dirinya bertugas. Pengaktifan kembali ini disahkan pada bulan Juni 2023 lalu setelah melalui beberapa pertimbangan dan disaksikan oleh para saksi.

Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini. Bagaimana menurutmu? Pastikan kamu mengikuti Ascomaxx.com untuk terus mendapatkan informasi terupdate! 

Sumber:

UPDATE TERBARU