Viral Gaji PNS Ditahan 8 Bulan Belum Terima Hak Sejak Agustus 2022, Syarifin Bangun Curhat di Media Sosial
--
ASCOMAXX.com – Gaji sendiri merupakan alasan terbesar seseorang bekerja. Namun belakangan ini sebuah video viral menunjukkan bahwa gaji PNS ditahan 8 bulan di lingkungan Pemkab Karo. Sontak hal ini bikin geram warganet.
Diketahui bahwa sosok PNS Pemkab Karo itu adalah Syarifin Bangun. Ketika ditemui di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertahanan (Perkim) Pemkab Karo, Syarifin Bangun mengatakan dirinya merasa dizalimi.
Sosoknya mengaku udah pernah mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Karo. Syarif pun telah mengadukan nasibnya ini kepada Bupati Karo Cory br Sebayang dan Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba.
Baca juga: Viral Pria Asal Cianjur Buka Jasa Charger HP di Puncak Gunung Gede, Pasang Tarif Cuma Segini!
Bukannya menuai hasil, malah nihil. Dalam 8 bulan terakhir, tak serupiah pun ia menerima gajinya sebagai PNS. Syarifin mengaku sudah kembali aktif bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Perkim) dalam delapan bulan terakhir ini. Namun, ia heran gajinya tak dibayarkan oleh Pemkab Karo.
"Gaji saya sudah delapan bulan tidak dibayarkan oleh Pemkab Karo," ujar Syarifin, saat ditemui Rabu (25/10/2023).
Gajinya tidak dibayarkan oleh Pemkab Karo terhitung mulai Agustus 2022 lalu. Ia kemudian mengunggah video keluhannya tersebut ke media sosial miliknya.
"Setelah viral saya ditelponi, mereka menyatakan enggak ada hak Bupati Karo, Sekda Karo untuk menyetop 100 persen gaji saya. Kalau tunjangan masih wajar, ini gaji pokok saya semua distop 100 persen," ungkapnya.