Remaja di Surabaya Jual 2 Siswi SMA ke Pria Hidung Belang, Polisi: Orang Tua Wajib Awasi Teknologi Sekarang
--
Kini, IP telah dititipkan ke Badan Pengawasan Anak. Dia dijerat Pasal 76F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak. Saya harap orangtua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," pungkasnya.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan update berita terbaru di Ascomaxx.com!