Rencana Pemekaran Kabupaten Natar Agung Provinsi Lampung, Pencabutan Moratorium DOB Masih Dinantikan!
--
Ketua PDOBPKL, Irfan Nuranda Jafar, menyatakan bahwa sudah ada dukungan sekitar 2/3 dari desa yang terdampak oleh pemekaran tersebut.
Baca juga: 5 Poin Kesepakatan Deklarasi Provinsi Papua Nemangkawi Lengkap Dengan Pemetaan Wilayah Pemekarannya
Baca juga: Baca Manga Boruto: Two Blue Vortex Chapter 5 Bahasa Indonesia, Hokage Shikamaru Siap Tempur Brutal
Dari 86 desa di lima kecamatan, 74 desa telah memberikan persetujuan untuk pembentukan Kabupaten Natar Agung. Hal tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat setempat terhadap pembentukan kabupaten baru ini.
Rencana Pemekaran Kabupaten Natar Agung
Pemekaran Kabupaten Natar Agung tidak hanya berfokus pada aspek nama dan administratif, tetapi juga melibatkan faktor demografi dan geografi.
Usai pemekaran, diperkirakan jumlah penduduk Kabupaten Natar Agung akan mencapai sekitar 468 ribu jiwa, atau sekitar 45 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, lokasi ibukota Kabupaten Natar Agung direncanakan berada di Kecamatan Jati Agung.
Walaupun PDOBPKL telah memperoleh dukungan dari sebagian besar desa yang terlibat, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat menjadi kendala utama dalam proses pemekaran wilayah ini.