Link Video Istri dan Selingkuhan Mesum di Rumah Saat Suami Kerja, Full Durasi No Sensor! Langsung Digrebek Warga
--
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bagi pelanggar akan mendapatkan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Pasal 45 UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: Kinerja Baik! Bupati Kaimana Freddy Thie Viral di TikTok Hingga Dapatkan Apresiasi Masyarakat
Baca juga: Link Video Pasangan Mesum di Lapangan Renon Tertangkap CCTV Polda Bali Viral
Akan tetapi sampai saat ini masih belum ada klarifikasi secara resmi dari yang bersangkutan sendiri. Jadi jangan sampai salah memberikan asumsi ya.
Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua tentang Video istri ajak selingkuhan mesum di rumah. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat.