Thursday 19th of December 2024
×

Kronologi Polisi Gadungan Peras Guru di Bengkulu Viral, Diancam Video Call Mesumnya Akan Disebar!

Kronologi Polisi Gadungan Peras Guru di Bengkulu Viral, Diancam Video Call Mesumnya Akan Disebar!

--

Setelah itu, AG mulai mengancam SN untuk menyebarkan video call tersebut jika korban tidak mengirimkan uang kepadanya. Korban pun terpaksa menuruti permintaan AG dan mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta.

Namun, AG tidak berhenti mengancam SN. Ia kembali mengancam akan menyebarkan video call tersebut jika korban tidak mengirimkan uang tambahan sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Bantah Isu Open B.O! Manager Hamish Daud Suami Raisa Beri Klarifikasi: Tidak benar!

Baca juga: Abdul Eks Kameramen Fuji Curhat Tak Digaji hingga Sering Dimaki Depan Umum, Isi Chat Bongkar Tabiat Fuji di Sosmed!

Baca juga: Siapa Sosok Abdul Kameramen Fuji? Sebarkan Chat Kasar dari Fuji, Cek Akun Instagramnya

Korban yang merasa tidak sanggup memenuhi permintaan AG akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Padang, Polres Rejang Lebong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap AG di Yogyakarta pada 8 November 2023. Kepada polisi, AG mengaku bahwa dirinya hanya seorang buruh dan tidak pernah bekerja sebagai anggota polisi.

Saat ini, AG telah ditahan di Polsek Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai anggota polisi atau pejabat lainnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU