Habib Pesantren Tanah Laut Diduga Lecehkan Santriwati Viral, Pelaku Langsung Dicopot Jabatan
--
"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu," kata Bambang. "Saya berharap polisi bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku."
Polisi menjerat H dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Puteri, Selly Marcelina, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada H. H telah dicopot dari jabatannya sebagai guru dan dikeluarkan dari pondok pesantren.
Baca juga: Siapa Sosok Abdul Kameramen Fuji? Sebarkan Chat Kasar dari Fuji, Cek Akun Instagramnya
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini," kata Selly. "Kami akan memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya."
Kasus ini menjadi pukulan bagi dunia pendidikan di Tanah Laut. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa pelecehan seksual terhadap anak masih menjadi masalah yang serius di Indonesia.