Klarifikasi Kasus Pelecehan Santriwati di Tanah Laut oleh Habib, Pihak Ketua Yayasan Angkat Bicara!
--
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Puteri, Selly Marcelina, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada H. H telah dicopot dari jabatannya sebagai guru dan dikeluarkan dari pondok pesantren.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini," kata Selly. "Kami akan memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya."
Klarifikasi Pihak Yayasan
Menanggapi kejadian tersebut Bambang Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Tanah Laut angkat bicara.
“Tersangka ini seorang pengajar santri putra dan kurang lebihnya mengajar di pondok pesantren selama 3 tahunan,”kata Bambang.
Baca juga: Siapa Abu Ubaidah bin Abdullah, Inilah Rekam Jejak dan Pengaruh Besar Terhadap Palestina!
“Dengan kejadian ini malah mencoreng nama ponpes,”paparnya.
“Kami pihak ponpes semua shock mendengar keterangan seperti itu, terlebih lagi pimpinan ponpes Abah Guru, dugaannya seorang pengajar yang seharusnya sebagai pelindung dan panutan, kok bisa melakukan hal melanggar hukum,”ungkapnya.
“Pihak ponpes sudah menonaktifkan terhadap tersangka tanpa ada SK, karena pada saat diterimanya di ponpes ini juga tanpa SK,”ucapnya.