Link Video Call Tak Senonoh Oknum Guru di Rejang Lebong Full 28 Detik Bikin Geleng-Geleng Kepala
--
Kasih humas pun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki video tersebut untuk segera menghapus dan tidak menyebarkan, karena jika kedapatan menyebarkan video 28 detik tersebut dapat dikenakan pidana dalam pasal undang-undang ITE.
Baca juga: Siapa Abu Ubaidah bin Abdullah, Inilah Rekam Jejak dan Pengaruh Besar Terhadap Palestina!
Link Video Oknum Guru di Rejang Lebong
Untuk mendapatkan video viral tersebut, kamu bisa menggunakan kata kunci berikut ini:
- video viral oknum Guru di Rejang Lebong
- video oknum Guru di Rejang Lebong
- link video viral oknum Guru di Rejang Lebong
Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.