Kompol D Dimutasi Lantaran Istri Kedua Terlibat Kasus Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur
--
Kompol D Dimutasi Usai Istri Kedua Terlibat Kasus Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur
Pernyataan Nur sang istri kedua itu tak hanya membuat Kompol D diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Kompol D juga ditahan di tempat khusus dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya atas pelanggaran kode etik karena skandal beristri dua.
Kompol D diduga melanggar kode etik profesi Polri karena menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Arti Kode 55 Viral TikTok dan Twitter Adalah? Bahasa Gaul Sensitif Khusus Orang Dewasa
Baca juga: Berikut Tips Typing Ganteng di WhatsApp Biar Gebetan Makin Tertarik
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Angela, Polisi Duga Ada Tersangka Baru Hingga Motif Menguasai Harta Korban
Kompol D sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam surat telegram nomor ST/41/I/KEP./2023 itu disebutkan Kompol D dimutasi menjadi pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Itulah berita terkait Kompol D yang dimutasi akibat pengakuan mengejutkan istri kedua yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber. Semoga ini bsia menjadi pelajaran untuk kita semuanya, ya.