Gaji 14 Cair Tahun 2023, Intip Jadwal Hingga Tunjangan Tambahan Gajinya!
--
Pembahasan Gaji ke-14
Pembahasan mengenai gaji-13 tentunya berbeda denga gaji ke-14. Gaji ke-14 ternyata merupakan istilah yang baru terdengar di Indonesia.
Pada dasarnya gaji ke 14 sama dengan tunjangan hari raya (THR) untuk para aparatur negara, PNS, TNI, dan Polri.Keputusan perihal gaji ke 14 ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Negara Kepolisian Republik Indonesia dan Pejabat Negara.
Nilai yang diterima dari gaji ke 14 atau THR tidak sebesar gaji 13 yang diterima karena hanya sebesar gaji pokok tidak termasuk tunjangan lainnya. Jadi nominal gaji ke 14 tidak sebesar gaji 13.
Dalam waktu pencairan gaji 14 ini juga tidak tetap, pemberiannya berdasarkan keputusan presiden. Namun dapat diketahui di tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-14 paling cepat 2 minggu sebelum hari raya idul fitri.
Perlu diketahui bahwa benefit yang didapatkan oleh karyawan atau pegawai swasta tidak selengkap dengan yang bekerja di instansi pemerintahan ataupun aparatur negara.
Namun gaji ke-14 dapat didapatkan karyawan swasta dan nilainya sebesar gaji pokok bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Akan tetapi, hanya saja namanya bukan gaji 14 melainkan tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: Mengenal 2 Metode Hisab dan Rukyat Untuk Menentukan Awal Bulan Puasa, Begini Penjelasannya!
Baca juga: 3 Cara Reset HP Vivo ke Setelan Pabrik, Gampang Banget dan Dijamin 100% Berhasil
Nah, itu dia informasi sekilas yang kami bahas mengenai gaji ke-14. Semoga informasi kali ini dapat bermanfaat, ya.