Bagaimanakah Hukum Berzina dengan Tangan Sendiri dalam Pandangan Islam dan Kesehatan
--
Baca juga: Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid Adalah? Berikut Penjelasan Lengkap Untuk Umat Muslim
Baca juga: Belajar Tanda Waqaf dalam Al-Quran yang Harus Dipahami Oleh Umat Muslim
Baca juga: Kumpulan Soal Tajwid Hukum Nun Mati dan Tanwin Terbaru 2023, Untuk Latihan Ujian Agama
Alasan bahwa hukum masturbasi dalam Islam itu haram, karena kegiatan ini dapat mendorong pelakunya untuk selanjutnya melakukan hubungan seksual. Hal tersebutlah yang harus dicegah dalam Islam.
Dari segi kesehatan, jika onani atau masturbasi itu sering dilakukan dan menjadi kebiasaan, demikian dapat mengganggu kesehatan jasmani (susunan syaraf) dan rohaninya (mental-pikiran).
Tak hanya itu, onani atau masturbasi juga dapat melemahkan potensi kelamin serta kemampuan ejakulasinya, sehingga sel sperma lelaki cenderung gagal bertemu dengan sel telur wanita (ovum).
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga kita semua selalu dalam perlindungan Allah SWT.