Bagaimanakah Hukum Berzina dengan Tangan Sendiri dalam Pandangan Islam dan Kesehatan
--
Dalam kitab-kitab fiqih, bahwa onani sendiri merupakan mengeluarkan mani atau sperma dengan disengaja dan dilakukan dengan menggunakan tangan, baik tangannya sendiri, tangan istri atau tangan budak perempuannya ketika syahwat sedang muncul dan atau memuncak.
Baca juga: Link Nonton Drama Turki Ego (2023) Full Episode Sub Indo, Kenyatan Hidup Membuat Janji Pudar
Mengenai perbuatan onani atau masturbasi ini, para fuqaha yang sejak dulu sudah membahasnya dalam kitab-kitab fikih karangan mereka terbagi menjadi beberapa kelompok.
Kalangan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah sendiri mengharamkannya. Argumentasi mereka yaitu bahwa Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam semua perilaku, kecuali untuk istri dan budak yang dihalalkan (milku al-yamîn).
Jika seseorang melampaui dua hal tersebut dan dia beronani, maka dia dianggap seperti kaum Ad yang melampaui batas dari apa yang dihalalkan Allah dan melakukan sesuatu yang diharamkan.
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) [المؤمنون، 23: 5-7]
Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. al-Mu’minun (23): 5-7]