Bagaimanakah Hukum Berzina dengan Bantal/Guling dalam Pandangan Islam? Begini Penjelasan Lengkapnya!
--
ASCOMAXX.com – Artikel berikut ini adalah informasi mengenai hukum berzina dengan bantal atau guling dalam Islam yang tidak boleh muslim lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Islam menjadi salah satu agama yang memiliki beberapa peraturan atau hukum yang tidak boleh dilanggar. Sebagai umat muslim yang taat, setiap orang Islam harus mengetahui hukum dari perbuatan yang mereka lakukan.
Baca juga: Hukum Berzina dengan Tangan Sendiri dalam Pandangan Islam dan Kesehatan
Baca juga: Soal-Soal Tajwid Hukum Nun Mati dan Tanwin Pilihan Ganda dan Essay, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Baca juga: Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid Adalah? Berikut Penjelasan Lengkap Untuk Umat Muslim
Islam sendiri juga mengatur hubungan antara wanita dan pria. Salah satu yang harus diperhatikan adalah jangan sampai berbuat zina. Perbuatan tersebut merupakan sebuah perbuatan terlarang dan mendapatkan balasan yang pedih dari Allah SWT.
Lantas, bagaimanakah hukumnya jika seseorang berzina menggunakan bantal atau guling? Baca artikel ini sampai habis untuk mendapatkan jawabannya!
Hukum Berzina Menggunakan Bantal/Guling
Berdasarkan beberapa sumber, Istimnâ’ atau onani (laki-laki) atau masturbasi bagi perempuan merupakan sebuah (perbuatan) mengeluarkan mani bukan melalui jalan persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya.