Bagaimanakah Hukum Berzina dengan Bantal/Guling dalam Pandangan Islam? Begini Penjelasan Lengkapnya!
--
Dalam kitab-kitab fiqih, bahwa onani sendiri merupakan mengeluarkan mani atau sperma dengan disengaja dan dilakukan dengan menggunakan tangan, baik tangannya sendiri, tangan istri atau tangan budak perempuannya ketika syahwat sedang muncul dan atau memuncak.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Rajab dan Artinya dalam Bahasa Indonesia, Lengkap dengan Hukum Mengerjakannya
Baca juga: Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun Kerja, Pakar Hukum: Tuntunnya Patut Dicurigai
Baca juga: Sujud Tilawah Adalah: Pengertian, Hukum, Bacaaan Doa dan Artinya, Serta Tata Cara Melaksanakan
Perlu digaris bawahi, bila tidak mungkin manusia berzina dengan guling. Sebagai benda mati, yang mungkin terjadi adalah guling menjadi objek masturbasi, yaitu dengan cara menggesek-gesekannya ke kemaluan (farji’).
Berdasarkan kutipan dalam al Mawsu’ah al Fiqhiyah (4/97) onani disebutkan:
إخْرَاجُ الْمَنِيِّ بِغَيْرِ جِمَاعٍ، مُحَرَّمًا كَانَ، كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِهِ اسْتِدْعَاءً لِلشَّهْوَةِ، أَوْ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِ زَوْجَتِهِ
“Mengeluarkan mani dengan tanpa jima’, baik onani haram seperti mengeluarkan dengan tangan karena semata-mata nafsu, atau yang tidak haram seperti dikeluarkan oleh tangan istrinya”
Secara umum hukum onani adalah haram, baik dengan tangan ataupun dengan benda lainnya, kecuali dengan tangan istrinya. Berdasarkan firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ