Bunyi Pasal 292 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Sesama Jenis
--
2. Hukum perdata eropa
Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
Baca juga: Bagaimanakah Hukum Berzina dengan Bantal/Guling dalam Pandangan Islam? Begini Penjelasan Lengkapnya!
Baca juga: Hukum Bacaan Nun Sukun dan Tanwin Sesuai dengan Ilmu Tajwid
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Rajab dan Artinya dalam Bahasa Indonesia, Lengkap dengan Hukum Mengerjakannya
3. Hukum perdata nasional
Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Penjelasan Pasal 292 KUH Perdata
Pasal 292 KUH Perdata berbunyi:
"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Dari pasal di atas, menjelaskan bahwa bentuk pelecehan seksual sesama jenis menurut hukum positif pada dasarnya adalah sama dengan pelecehan seksual terhadap lawan jenis, hanya saja pelecehan seksual sesama jenis pelaku dan korbannya dari sesama jenis.
Unsur-unsur perbuatan pelecehan seksual sesama jenis merupakan adanya suatu perbuatan yang berhubungan dengan seksual, wujud perbuatan berupa fisik dan non-fisik dan tidak ada kesukarelaan.