Bunyi Pasal 292 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Sesama Jenis
--
Baca juga: Link Nonton Drama Turki Ego (2023) Full Episode Sub Indo, Kenyatan Hidup Membuat Janji Pudar
Baca juga: Rekomendasi Kuliner Khas Banten yang Paling Enak Buat Icip-Icip, Cobain Sekarang Biar Tak Menyesal
Menurut hukum Islam hukuman bagi pelecehan seksual sesama jenis sama halnya dengan hukuman homo seksual karena kesukaan pelaku pada sesama jenis, hanya saja perbedaannya jika homo seksual dilakukan karena suka sama suka, sedangkan pelecehan terjadi di sebabkan paksaan oleh pihak lain.
Pembuktian Pasal Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Pembuktian terhadap pelaku pelecehan seksual sesama jenis dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHP bahwa pembuktian dilakukan dengan adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Pembuktian tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis juga memerlukan peranan dokter guna memberikan keterangan medis melalui visum etrepertum.
Nah, demikianlah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!