413 Alumni Beasiswa LPDP Tak Mau Pulang ke Indonesia, Begini Saksi Untuk Pelanggaran Janjinya
--
Dari total 413 alumni LPDP yang mangkir dari perjanjian beasiswa, 144 alumni diantaranya sudah ditindak lanjuti oleh pihak LPDP. Hasilnya, 144 alumni tersebut berhasil diusahakan untuk kembali pulang ke Indonesia.
Baca juga: Link Nonton Drama Projek High Council Episode 4, Perjuangan Fakhri Masih Penuh Terjal!
Baca juga: Daftar Pemain Drama Thailand Fai Luang (2023), Adaptasi Novel Romansa Populer Karya Sopee Pannarai
LPDP sendiri masih mengusahakan untuk berkomunikasi secara intensif dengan 169 alumni lainnya agar mau dan bisa kembali ke Indonesia.
Kabar viral alumni LPDP ini turut menyedot perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Sri Mulyani berharap agar seluruh alumni LPDP menetapi perjanjian yang sudah dibuat untuk kembali ke Indonesia.
"Saya khawatir kalau ada orang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," tutur Sri Mulyani.
Sanksi Pelanggaran
Sanksi yang berlaku untuk pelanggaran kontrak tidak dijelaskan secara rinci. Di sana hanya disebutkan bahwa ada sanksi ringan, dua sanksi ringan dan tiga sanksi ringan.
Melalui akun Twitternya, @LPDP_RI, LPDP menjelaskan bahwa sanksi pelanggaran kontrak adalah sebagai berikut:
1. Sanksi administratif ringan
Berisi peringatan satu, peringatan dua, dan peringatan tiga.