Cara Kerja Pantarlih dalam pemilu 2024, Dari Mencocokkan Data Hingga Koordinasi Dengan Berbagai Pihak!
--
Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, Pantarlih Pemilu 2024 secara umum memiliki masa kerja 1 kali kegiatan. Mengacu kepada tahapan Pemilu 2024, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai 3 Februari - 12 Maret 2023 mendatang.
Lebih lanjut, mengenai ketentuan yang sudah ditetapkan tentang besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 disesuaikan dengan tugas dan masa kerja setiap Pantarlih. Namun biasanya Pantarlih akan mendapatkan imbalan dengan besaran gaji yang mencapai Rp1 juta per bulan.
Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Tugas Pantarlih Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Beberapa detail tugasnya dapat diketahui sebagai berikut.
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih
- Menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyerahkan atau menyampaikan bukti hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Kemudian melaksanakan dan menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, cara kerja petugas Pantarlih Pemilu 2024 dapat diketahui sebagai berikut.
- Mencocokkan data daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan menggunakan e-KTP dan/atau KK
- Mencatat data Pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih
- Jika ada kekeliruan data pemilih, wajib melakukan perbaikan
- Mencatat keterangan Pemilih disabilitas di kolom ragam disabilitas;
- Mencatat data Pemilih yang berganti status jadi TNI/Polisi RI
- Mencatat Pemilih yang tak mempunyai e-KTP dengan memberi keterangan bahwa Pemilih tidak mempunyai e-KTP
- Coret data Pemilih yang telah meninggal dunia dengan dibuktikan surat keterangan kematian
- Menandai data Pemilih yang berpindah domisili
- Coret data Pemilih ganda atau doble
- Coret data Pemilih yang berganti status dari sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Kepolisian RI
- Coret data Pemilih belum genap berusia 17 tahun di hari pemungutan suara dan belum menikah
- Menandai data Pemilih sesuai KK atau e-KTP dan Pemilih tidak berasal dari TPS wilayah kerja Pantarlih.
- Anggota Pantarlih melakukan pencatatan hasil Coklit pada buku kerja Pantarlih.
- Anggota Pantarlih melakukan koordinasi dengan RT/RW dalam menjalankan tugas Coklit.
Baca juga: Sinopsis Donghua Swallowed Star Season 2 Episode 49, Penyusunan Projek Warisan Manusia!
Baca juga: GAP The Series Season 2 Kapan Rilis? Cerita Freen Sarocha dan Becky Armstrong Berlanjut!
Nah, itu dia pembahasan sekilas yang dapat kami sampaikan mengenai informasi Pantarlih atau Perekrutan Pantarlih 2024 mulai dari masa tugas, gaji, hingga tugas dan kewajibannya. Semoga bermanfaat.