Asas-Asas Hukum Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
--
ASCOMAXX.com – Setiap hukum memiliki asas dan landasan, Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai asas-asas yang dimiliki oleh hukum perdata yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Indonesia merupakan sebuah negara hukum dimana memiliki aturan dan hukum yang berlaku serta harus ditaati oleh seluruh warga negara. Hukum di Indonesia sendiri dibagi sesuai dengan kasusnya masing-masing, salah satunya adalah hukum perdata.
Baca juga: Arti Love Bombing, Istilah Viral di TikTok Soal Hubungan yang Toxic dan Manipulatif
Baca juga: Spoiler Manga Ao Ashi Chapter 316 Reddit, Pembagian Grup yang Bikin Anggota Tim Ketar-Ketir
Baca juga: Spoiler Donghua Soul Land Season 2 Episode 239, Waduh! Sekte Hao Tian Ngamuk Gegara Tang San Terluka
Pengertian Hukum Perdata
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Sedangkan definisi hukum perdata menurut para ahli yaitu:
1. Prof. Subekti
Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.
2. Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.