Asas-Asas Hukum Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
--
Hukum perdata di Indonesia sendiri terdiri dari:
1. Hukum perdata adat
Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.
Baca juga: Cara Edit Warna Kerudung Online Terbaru 2023 Tanpa Aplikasi dan Gratis
Baca juga: Download Contoh Soal Gugatan Perdata PDF dan Word Terbaru 2023
Baca juga: Air Terjun Sipiso-Piso, Pesona Alam Unik dan Dekat dengan Danau Toba
2. Hukum perdata eropa
Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
3. Hukum perdata nasional
Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Asas-Asas Hukum Perdata
Diketahui jika asas hukum perdata ditetapkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Berikut ini asas-asas hukum perdata yang harus kamu ketahui:
1. Asas Kebebabasan Berkontrak
Asas Kebebasan Berkontrak diatur dalam ketentuan Pasal 1338 Ayat 1 KUHPer yang menyatakan bahwa:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.