Asas-Asas Hukum Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
--
Berdasarkan asas hukum perdata ini, maka setiap pihak memiliki kebebasan untuk melakukan hal berikut:
- Membuat atau tidak membuat perjanjian/kontrak
- Mengadakan perjanjian dengan siapapun atau pihak manapun
- Menentukan isi kontrak/perjanjian, pelaksanaannya, ataupun persyaratannya
- Menentukan bentuk kontrak/perjanjian secara tertulis ataupun lisan
Baca juga: Tangga Nada Gundul-Gundul Pacul, Berikut Lirik, dan Makna Lagu Tradisional yang Ikonik Ini
Baca juga: Sumber Hukum Perdata Antara Lain? Berikut Penjelasan Lengkapnya
2. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum diartikan sebagai asas bahwa segala jenis perjanjian haruslah ditepati. Perjanjian atau kontrak yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait memiliki dasar hukum yang jelas, oleh karena itu isi perjanjian haruslah dihormati mengingat subtansinya sangat penting selayaknya undang-undang yang mengikat pihak-pihak terkait.
3. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme merupakan sebuah asas yang mengatur bahwa perjanjian haruslah didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata.
4. Asas Itikad Baik
Asas itikad baik dikenal pula dengan istilah goede trouw/good faith. Dijelaskan dalam pasal 1338 ayat 3 KUHPer bahwa perjanjian haruslah dilaksanakan dengan itikad baik, yakni melaksanakan perjanjian dengan kejujuran.
5. Asas Kepribadian
Asas kepribadian menjelaskan bahwa ruang lingkup pemberlakuan perjanjian hanyalah berkaitan dengan pihak-pihak yang membuat perjanjian saja.