Thursday 26th of December 2024
×

Asas-Asas Hukum Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Asas-Asas Hukum Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

--


Berdasarkan asas hukum perdata ini, maka setiap pihak memiliki kebebasan untuk melakukan hal berikut:

- Membuat atau tidak membuat perjanjian/kontrak
- Mengadakan perjanjian dengan siapapun atau pihak manapun
- Menentukan isi kontrak/perjanjian, pelaksanaannya, ataupun persyaratannya
- Menentukan bentuk kontrak/perjanjian secara tertulis ataupun lisan

Baca juga: Tangga Nada Gundul-Gundul Pacul, Berikut Lirik, dan Makna Lagu Tradisional yang Ikonik Ini


Baca juga: Tiket Masuk Air Terjun Sikulikap, Karo Terbaru 2023: Pemandangan Alam Fantastis dan Bikin terhipnotis

Baca juga: Sumber Hukum Perdata Antara Lain? Berikut Penjelasan Lengkapnya

2. Asas Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum diartikan sebagai asas bahwa segala jenis perjanjian haruslah ditepati. Perjanjian atau kontrak yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait memiliki dasar hukum yang jelas, oleh karena itu isi perjanjian haruslah dihormati mengingat subtansinya sangat penting selayaknya undang-undang yang mengikat pihak-pihak terkait.

3. Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme merupakan sebuah asas yang mengatur bahwa perjanjian haruslah didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata.

4. Asas Itikad Baik

Asas itikad baik dikenal pula dengan istilah goede trouw/good faith. Dijelaskan dalam pasal 1338 ayat 3 KUHPer bahwa perjanjian haruslah dilaksanakan dengan itikad baik, yakni melaksanakan perjanjian dengan kejujuran.

5. Asas Kepribadian

Asas kepribadian menjelaskan bahwa ruang lingkup pemberlakuan perjanjian hanyalah berkaitan dengan pihak-pihak yang membuat perjanjian saja.

Sumber:

UPDATE TERBARU