Cara Mendapatkan Sertifikasi MUI Via Aplikasi SiHalal yang Ternyata Gratis, Tak Perlu Repot-Repot
--
2. Aktivasi Akun
- Usai melakukan pendaftaran, maka silahkan kamu bisa langsung masuk ke Email dan cek saja Inbox nya
- Klik tombol Aktifkan Akun melalui Email yang sudah dikirimkan
3. Login dalam SiHalal
- Kamu bisa buka saja lagi menggunakan link http://ptsp.halal.go.id ini ya
- Masukkan Username (Berupa Email) dan kamu bisa memasukkan saja Password yang telah kamu buat sebelumnya
- Jika sudah, maka kamu bisa klik saja Login.
Baca juga: Ini Prioritas Jabatan Untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Tenaga Honorer Bisa Ikut Mendaftar
Baca juga: Link Nonton Series Katarsis (2023) Episode 1, 2, dan 3 Tayang Perdana di Vidio 16 Februari 2023!
Membuat Sertifikat Halal Melalui SiHalal BPJPH
Berdasarkan pada UU No. 33/2014, BPJPH Kemenag bisa menerbitkan sertifikasi halal dalam jangka waktu 7 hari kerja. Hal ini nantinya akan terhitung sejak keputusan fatwal halal di terima oleh Mejelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam jangka waktu 7 hari ini tentu saja belum termasuk dengan pelaksanaan penetapan serta pengujian dalam kehalalan produk LPH ya. Tentu saja hal seperti ini akan memakan waktu banyak hingga 17 hari kerja.
Serta nantinya kamu juga harus menunggu saja terlebih dahulu tentang keputusan kehalalan produk melalui sidang fatwal halal hingga 5 hari kerja.
Sekian informasi sekilas yang dapat kami sampaikan mengenai informasi cara menggunakan aplikasi SiHalal BPJPH. Pas banget buat kamu yang tengah mencari informasinya.