Pada Saat Mengukur Tekanan Darah dengan Tensimeter Berlaku Hukum?
--
ASCOMAXX.com – Penasaran dengan hukum cara kerja tensimeter? Nah, kamu sudah berada di artikel yang tepat! Berikut ini adalah informasi penjelasan hukum yang berlaku saat mengukur tekanan darah menggunakan tensimeter. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini yuk!
Berdasarkan Penjelasan World Health Organization (WHO), tekanan darah adalah tekanan yang ditimbulkan pada dinding arteri ketika darah tersebut dipompa oleh jantung ke seluruh tubuh. Semakin tinggi tekanan darah maka semakin keras jantung itu bekerja.
Baca juga: Arti Kode 323 Adalah? Bahasa Gaul Viral TikTok Hingga Twitter, Anak Kecil Dilarang Pakai!
Baca juga: Tari Rapa'i Geleng Adalah: Pengertian, Fungsi, Sejarah, dan Lambangnya
Baca juga: Jadwal KRL Duri-Cikarang Terbaru 2023, Berikut Ini Adalah Jam-Jam Sibuknya
Alat untuk mengukut tekanan darah sendiri diberi nama tensimeter. Alat tersebut dibuat pertama kali oleh Samuel Siegfried Karl Ritter von Basch pada tahun 1881, dan dikembangkan lebih lanjut oleh Scipione Riva-Rocci (1896), dan Harvey Cushing (1901). Lantas, bagaimanakah cara kerjanya?
Cara Kerja Tensimeter
Pada saat mengukur tekanan darah dengan tensimeter berlaku hukum Pascal. Hal tersebut dikarenakan kegunaan tensimeter juga menekan dalam kondisi tertutup ke segala arah.
Hukum Pascal sendiri ditemukan oleh Blaise Pascal (1623 M - 1662 M) yang merupakan seorang ilmuwan asal Prancis. Hukum Pascal berbunyi:
"Tekanan yang diberikan zat cair dalam ruang tertutup diteruskan ke segala arah dengan sama besar."