Hukum Perdata Internasional Adalah: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Peraturan
--
2. Hukum Perdata Internasional sama dengan Choice of Law dan Choice of Jurisdiction
Berdasarkan konsep ini Hukum Perdata Internasional tidak hanya terbatas pada persoalan, conflict of law (tepatnya choice of law), tetapi termasuk juga conflict of jurisdiction (tepatnya choice of jurisdiction), yaitu permasalahan yang berkaitan dengan kompetensi pengadilan, jadi Hukum Perdata Internasional tidak hanya mencakup masalah hukum yang harus diberlakukan, tetapi juga menyangkut pengadilan mana yang berwenang.
Baca juga: Sinopsis Telefilm Jalan Balik Surau (2022) Dari TV 3 Sajikan Kisah Tentang Kesenjangan Sosial
Baca juga: Love Bombing adalah: Berikut Pengertian, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya
Baca juga: Bocoran Anime Arknights: Reimei Zensou Episode 8, Gawat! Misha Terpisah Dari Alex dan Timnya
3. Hukum Perdata Internasional sama dengan Choice of Law ditambah Choice of Jurisdiction dan Condition des Etrangers
Dalam konsep ini, Hukum Perdata Internasional tidak hanya menyangkut persoalan pilihan hukum, pilihan yurisdiksi, tetapi juga status orang asing (Condition des Etrangers).
4. Hukum Perdata Internasional sama dengan Choice of Law ditambah dengan Choice of Jurisdiction, Condition des Etrangers, dan Nationalite.
Hukum Perdata Internasional menyangkut persoalan pilihan hukum, pilihan yurisdiksi, status orang asing, kewarganegaraan (nasionalitas). Masalah kewarganegaraan (nasionalitas) ini menyangkut persoalan cara memperoleh dan hilangnya kewarganegaraan.
Peraturan dalam Hukum Perdata Internasional
Peraturan-peraturan hukum perdata internasional dapat dibagi menjasi 2 (dua) golongan, yaitu: