Hukum Perdata Internasional Adalah: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Peraturan
--
1. Peraturan-peraturan petunjuk (verwijsings regels, “hukum mana”
Adalah peraturan yang dikehendaki hukum nasional mana yang akan mengatur hubungan yang bersangkutan. Dalam peraturan atau perundang-undangan Indonesia, maka peraturan penunjuknya sebagian diatur dalam Pasal 16 AB, Pasal 17 AB, dan Pasal 18 AB.
Baca juga: Model Kandang Ayam Bangkok Minimalis dan Low Budget, Gampang Banget Untuk Membuatnya!
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Iwan Fals - Ujung Aspal Pondok Gede Mudah Buat Pemula
Algemeene Bepalingen van Wetgeving atau undang-undang yang memuat penentuan-penentuan umum perihal perundang-undangan, mula-mula diumumkan pada tanggal 30 April 1847 termuat dalam Staatsblad 1847-23, pasal-pasal mana sampai sekarang masih berlaku.
2. Peraturan-peraturan asli atau peraturan-peraturan sendiri (eigen regels, hukum apa)
Adalah peraturan yang memberikan penyelesaian sendiri. Peraturan sendiri ini tidak menunjuk pada hukum nasional mana yang akan mengaturnya, tetapi mengatur sendiri. Seperti traktat Warsawa 12 Oktober 1929 tentang pengangkutan udara, traktat Genewa 7 Juni 1930 tentang wessel, dan traktat Genewa 19 Maret 1931 tentang cheque.
Melansir dari sumber lainnya yaitu terdapat beberapa peraturan dalam HPI antara lain:
1. Instrumen Hukum Nasional
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26, Pasal 28 A, Pasal 28 B, Pasal 28 D.
• Algemeene Bepalingen van Wetegeving (AB) Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18.
• BW (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Pasal 83, Pasal 84, Pasal 945.
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 56 sampai dengan pasal 62 e. Undang-Undang Kewarganegaraan Pasal 2 sampai dengan pasal 6
2. Instrumen Hukum Internasional
• General Priciples of Private Internasional Law.
• Convention on Conflict of Laws related to the Form of Testamentary Dispositions, Tahun 1961.
• Convention on the Law Applicable to Surnames and Given names, 1980 (Art 27).
• Convention on Celebration and Recognition of the Validity of Marriage 1978 (Art 27); 10.
• Hague Convention on Matrimonial Property, 1978.
• Convention on the Protection of Children and Cooperation in Respecs of Intercountry Adoptions 1933.
• International Instrumens on Child Abduction (Article 114).
• Convention on the Law Appllicable to Maintenance Obligations 1973 (Article 116).
• Convention on the Law Applicable to Agency 1978 (Article 125).