Sunday 24th of November 2024
×

Contoh-Contoh Kasus Hukum Perdata Internasional

Contoh-Contoh Kasus Hukum Perdata Internasional

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai contoh kasus hukum perdata internasional yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, Hukum Perdata Internasional atau dalam bahasa Belanda disebut (Internationale Privaat Recht) yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan Internasional Privat Law.


Baca juga: Hukum Perdata Internasional Adalah: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Peraturan

Baca juga: Bocoran Komik Poison Eating Healer Chapter 22, Goo Gun I Temukan Lawan yang Sepadan

Baca juga: Download Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) PDF

Menurut Mochtar Kusumaatmadja HPI adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara-negara. Sedangkan menurut Bayu Seto, bahwa HPI adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum nasional yang yang mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing.

Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional

Berikut ini adalah ruang lingkup hukum perdata internasional:

1. Hukum Perdata Internasional sama dengan Rechtstoepassingrecht

isini yang dibahas hanyalah masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum yang harus diberlakukan. Hal lain yang berkenaan dengan kompetensi pengadilan, status orang asing, dan kewarganegaraan (nasionalitas) tidak termasuk bidang Hukum Perdata Internasional.

2. Hukum Perdata Internasional sama dengan Choice of Law dan Choice of Jurisdiction

Berdasarkan konsep ini Hukum Perdata Internasional tidak hanya terbatas pada persoalan, conflict of law (tepatnya choice of law), tetapi termasuk juga conflict of jurisdiction (tepatnya choice of jurisdiction), yaitu permasalahan yang berkaitan dengan kompetensi pengadilan, jadi Hukum Perdata Internasional tidak hanya mencakup masalah hukum yang harus diberlakukan, tetapi juga menyangkut pengadilan mana yang berwenang.

Sumber:

UPDATE TERBARU