Sunday 24th of November 2024
×

Ini Tersangka Baru Kasus Penganiyaan David Latumahina yang Ditetapkan Oleh Polisi: Bukan Agnes

Ini Tersangka Baru Kasus Penganiyaan David Latumahina yang Ditetapkan Oleh Polisi: Bukan Agnes

--

+

Media sosial merupakan sebuah platform berbagi informasi yang saat ini sudah digunakan hampir seluruh orang yang ada di dunia. Platform tersebut dapat berbagi informasi dengan cepat dan menjadi viral. Beberapa media sosial yang jadi favorit banyak orang adalah Twitter dan TikTok.

Twitter Indonesia beberapa wkatu kebekang tengah diramaikan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sosok Mario Dandy Satriyo telah.

Tersangka Baru Kasus Penganiyaan David Latumahina


Atas kejadian ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Berdasarkan keterangan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dari Kapolres Metro Jakarta Selatan pengalihan status S dari saksi menjadi tersangka diputuskan usai pendalaman fakta hingga barang bukti.

Baca juga: Sinopsis Drama Korea Duty After School (2023), Serial Thriller Viral Dibintangi Oleh Shin Hyun Soo

Baca juga: Kronologi Kejadian Tragedi Paiton 2003 yang Kembali Viral di TikTok, Telan 54 Korban Jiwa

Baca juga: Apa Arti Poyo? Bahasa Gaul Asal Malaysia Viral TikTok Hingga Twitter, Ternyata Sering Buat Nyindir

"Tersangka S atau SLRPL masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Kamis.

Teman Mario Dandy Satrio turut berperan menjadi tersangka lantaran menyetujui ajakan Mario menemaninya untuk memukuli korban hingga memberikan pendapat kepada Mario untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

Hukuman Tersangka Kasus Penganiyaan David Latumahina

Mario dikenakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kini, polisi sedang memeriksa CCTV dari olah TKP dan kondisi David sudah membaik, antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan pada artikel kali ini yang membahas informasi terkait kasus penganiayaan David Latumahina. Jadi bagaimana menurut kamu? Sudahkah kamu menggunakannya?

Sumber:

UPDATE TERBARU