Pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Kontrak Perjanjian
--
2. Hukum perdata eropa
Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
Baca juga: Inilah Tujuan Perayaan Natal Setiap Tahunnya Pada Tanggal 25 Desember, Kamu Wajib Tahu!
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Mendaftar KIP Kuliah 2023, Pastikan Berkasmu Sudah Lengkap
Baca juga: Pemain yang Bertugas Mengontrol Pertahanan dalam Bola Voli Disebut?
3. Hukum perdata nasional
Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Penjelasan Pasal 1320 KUH Perdata
Pasal 1320 KUH Perdata berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang
Syarat Sah Kontrak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata
Empat persyaratan yuridis sah suatu kontrak perjanjian adalah sebagai berikut:
1. Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
• Objek/Perihal tertentu
• Kausa yang diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan
2. Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata
• Adanya kesepakatan dan kehendak
• Wewenang berbuat