Sunday 24th of November 2024
×

Pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Kontrak Perjanjian

Pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Kontrak Perjanjian

--


2. Hukum perdata eropa

Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.

Baca juga: Inilah Tujuan Perayaan Natal Setiap Tahunnya Pada Tanggal 25 Desember, Kamu Wajib Tahu!


Baca juga: Syarat dan Ketentuan Mendaftar KIP Kuliah 2023, Pastikan Berkasmu Sudah Lengkap

Baca juga: Pemain yang Bertugas Mengontrol Pertahanan dalam Bola Voli Disebut?

3. Hukum perdata nasional

Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Penjelasan Pasal 1320 KUH Perdata

Pasal 1320 KUH Perdata berbunyi:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang

Syarat Sah Kontrak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata

Empat persyaratan yuridis sah suatu kontrak perjanjian adalah sebagai berikut:

1. Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata

• Objek/Perihal tertentu
• Kausa yang diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan

2. Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata

• Adanya kesepakatan dan kehendak
• Wewenang berbuat

Sumber:

UPDATE TERBARU